CORETAN ILMIAH AND LOVE STORY

CORETAN ILMIAH AND LOVE STORY

Minggu, 25 November 2012

“Lapisan masyarakat” (Stratifikasi sosial)





“Lapisan masyarakat”

(Stratifikasi sosial)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing sosial- institution, yang menunjukan pada pengertian tentang sesuatu yang telah mapan (established). Dalam pengertian sosiologi, lembaga dapat dilukiskan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam suatu masyarakat.  Akan tetapi hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia apa yang dengan tepat dapat menggambarkan isi sosial- institution tersebut. Ada yang menggunakan istilah pranata-sosial, tetapi sosial- institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat. Misalnya Koentjaraningrat mengatakan pranata-sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Defenisi ini menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.

Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan-sosial yang mungkin terjemahan dari istilah soziale-Gebilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social-institution tersebut. Tepat tidaknya istilah-istilah tersebut diatas, tidak akan dipersoalkan disini. Disini akan digunakan istilah Lembaga Kemasyarakatan, karena pengertian lembaga lebih pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun di samping itu kadang-kadang juga dipakai istilah lembaga sosial.

Didalam uraian-uraian yang lalu, pernah disinggung perihal norma-norma masyarakat yang mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencari suatu tata tertib. Norma-norma tersebut apabila diwujudkan dalam hubungan antarmanusia dinamakan Sosial – Organization (organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian dan sebagainya.

Kebutuhan akan pencaharian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lain-lain. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pesantren, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan kesusastraan, seni rupa, seni suara dan lain-lainnya. Kebutuhan jasmaniah manusia menimbulkan olahraga, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaa kesehatan, kedokteran dan lain-lain.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . Defenisi Lembaga Sosial
Lembaga Sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat. Lembaga Sosial berbeda dengan asosiasi. lembaga sosial bukanlah kumpulan orang-orang atau bangunan besar, melainkan kumpulan norma. sementara itu, realisasi dari norma yang dianut dalam lembaga sosial tersebut terjadi dengan adanya asosiasi. Sebagai contoh Universitas merupakan lembaga sosil, sedangkan Universitas Gajah Mada atau Universitas Indonesia merupakan asosiasi.
Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya.
Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan.
Menurut pendapat lain dari para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :
  1. Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
  2. Menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
  3. Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
  4. Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.
  5. Menurut Polak, menyatakan lembaga atau social institution adalah suatu kompleks atau system peraturan-peraturan dan adapt istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting.
  6. Menurut Selo Soemardjan dan soelaiman soemardi, menerjemahkan social institution sebagai “lembaga kemasyarakatan”.
  7. Menurut Maclver dan Charles H. Page, mendefenisikan bahwa lembaga kemasyarakatan adalah tata cara ata prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam sutu kelompok kemasyarakatan yand dinamakan asosiasi.
  8. Menurut Sumner, melihat lembaga kemasyarakatan dari segi kebudayaan, yaitu sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan bersifat kekal dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Hal ini dimaksudkan dan integrasi dalam masyarakat.
  9. Menurut Broom dan selznick, mereka tidak memberikan sebuah definisi tentang institution, melainkan hanya proses terjadinya sebuah instiution (lembaga) yang dinamakan “Instutionalization atau institusionalisasi adalah” perkembangan susunan- susunan yang tertib,tabi,mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tertentu.jadi walaupun tidak terikat secara eksplisit,namun mereka terikat secara implisit.
  10. Ogburn dan nimkoff, mereka berpendapat yang pada hakekatnya sama dengan Broom dan selznick,mereka berpendapat baha tiad garis perpisahan yang jelas di antara lembaga dan asosialisasi,kecuali bahwa pada umumnya lembaga-lembaga bersifat lebih penting.
  11. Acuff,allen dan taylor, mereka berpendapat berkebalikan dengan kedua tokoh diatas,mereka mengatakan dengan jelas dan tegas”bahwa lembaga-lembaga merupakan norma-norma yang berintegrasi disekitar suatu fungsi masyarakat yang penting” .

Hal-hal penting yang dapat disimpulkan, adalah bahwa pengertian Lembaga Sosial, berkaitan dengan kebutuha pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat, organisasi yang relatif permanen/tetap, organisasi yang tersusun atau terstruktur, dan merupakan cara bertindak yang mengikat.

2.2 Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
2.2.1 Norma – Norma Masyarakat
Supaya hubungan antar manusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana dharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk scara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dahulu didalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, dimana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Contoh lain adalah perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya. Pada yang terakhir umumnya anggota-anggota masyarakat tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologi dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
a.      Cara (usage),
b.      Kebiasaan (folkways),
c.       Tata kelakuan (mores), dan
d.      Adat-Istiadat (custom).
Masing-masing pengertian diatas mempunyai dasar yang sama yaitu masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup didalam masyarakat.
a. Cara (Usage) lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukum yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan unyi sebagai tanda kepuasannya menghilangkan kehausannya. Dalam cara yang terakhir biasanya danggap sebagai perbuatan yang tidak sopan. Apabila perbuatan tersebut diperlakukan juga maka paling banyak orang yang diajak minum bersama akan merasa tersinggung dan mencela cara minum yang demikian.
b. Kebiasaan (Folkways) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan ukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan mengormati orang-orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
Perbedaan Usege dan Folkways
Cara (usage)
Kebiasaan (folkways)
1. Norma ini memiliki kekuatan mengikat yang lebih lemah jikaa dibandingkan dengan kebiasaan (folkways).
2. Cara menunjukanb pada bentuk perbuatan
3. Lebih menonjolkan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
4. Sanksi terhadap pelanggaran norma berupa celaan dari individu yang berinteraksi dengannya.
1. Norma ini memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara.
2. Kebiasaan lebih menujukan kepada perbuatan yang dila
3. Lebih Menonjolkan perbuatan yang dilakukan oleh sebagian besar individu dalam masyarakat
4. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari setiap anggota masyarakat
c. Tata kelakuan (mores) adalah kebiasaan yang merupakan tata prilaku dan juga sekaligus diterima sebagai norma pengatur yang mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, yang dilukukan masyarakat terhadap anggotanya.
Tata kelakuan memiliki ciri-ciri, antara lain sebagai berikut:
1.      Memberikan batas-batas prilaku individu. Hal ini karena tata kelakuan merupakan suatu alat untuk memaksakan suatu perbuatan  dan sekaligus larangan terhadap suatu perbuatan tertentu.
2.      Mengidentifikasikan Individu dengan kelompok lainnya.
3.      Menjaga soladaritas antaranggota masyarakat.
d. Adat-istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakatnya sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi yang keras.
Norma-norma tersebut diatas telah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertantu dari lembaga kemasyarakatan. Roses tersebut dnamakan proses pelembagaan (Institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud ialah, sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat adanya proses termaksud diatas, dibedakan antara lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan (operative institutions).
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur prilaku orang-orang, misalnya lembaga perkawinan mengatur hubungan antara pria dengan wanita. Lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga didalam suatu masyarakat.lembaga kewarisan mengatur proses beralihnya harta kekayaan dari suatu generasi pada generasi berikutnya.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai suatu yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan hal sekunder bagi lembaga kemasyarakatan.
2.2.2 Sistem Pengendalian Sosial (Sosial Control)
Suatu proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaan yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan. Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial. Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
2.3 Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial
Gillin dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul general Features Of social institutions, telah menguraikan beberapa cirri umum lembaga kemasyarakatan yaitu sebagai berikut:

1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.

2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.

3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari susut kebudayaan secara keseluruhan. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah tujuan pula bagi golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh kepadanya. Sebaliknya fungsi social lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sisial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut. Mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpama lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, tetapi didalam pelaksanaan ternyata sangat mahal.


4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, paralatan , mesin, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.

5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan cirri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simblis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.

6. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari beberapa uraian yang telah kami kemukakan sebelumnya ada beberapa kesimpulan yang dapat kami berikan yaitu:

  1. Diantara para ahli/sarjana sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk sosial- institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.

  1. Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation).

3.2 Saran-saran





Referensi

Selo Sumarjan, (1965), Perkembangan Ilmu Sosiologi, Jakarta: YBPFE – UI.
Selo Sumarjan, (1974), Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: YBPFE – UI.
Soerjono Soekanto, (1990), Sosiologi suatu pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutjipto Wirjosuparto, (1990), Delapan ajaran rama kepada bharata, Jakarta : badan Kontak Kebudayaan Indonesia.
Basrowi, Dr, M.S, (2005), Pengantar Sisiologi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.